GenPI.co Sumsel - Dinas Perdagangan Kota Palembang tidak ragu menghukum setiap pedagang yang sengaja melakukan monopoli minyak goreng curah yang dapat memberatkan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Raimon Lauri di Palembang, Jumat (3/6).
Raimon mengatakan, hukuman itu berupa hukuman administratif seperti pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana.
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Palembang Masih Mahal
Ia menyebutkan jika pemberian hukuman dilakukan oleh tim satuan tugas minyak goreng Kota Palembang yang mengawasi secara ketat produksi, distribusi hingga penjualan.
“Kami tidak ragu menindak para oknum yang sengaja memonopoli di luar kewajaran hingga memengaruhi harga jual, penindakan ini dilakukan secara administratif maupun hukum,” katanya.
BACA JUGA: Tambah 2 Kali Lipat, Kuota Minyak Goreng di Sumsel jadi14.600 Ton
Pemerintah Kota Palembang sendiri mewajibkan para pedagang menjual minyak goreng curah seharga Rp14.000/liter atau setara Rp15.500/kilogram di pasar.
Menurutnya, harga tersebut sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat usai pencabutan minyak goreng beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Bentuk Tim Satgas Monitor Minyak Goreng, Gubernur Sumsel Tegas
“Sejak ada pengumuman itu harga jual minyak goreng curah tersebut sudah berlaku di Palembang,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News