Beli Migor Curah di Palembang Harus Pakai PeduliLindungi atau NIK

Beli Migor Curah di Palembang Harus Pakai PeduliLindungi atau NIK - GenPI.co SUMSEL
Seorang wanita, warga Kota Palembang sedang mencari minyak goreng di retail. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/22)

GenPI.co Sumsel - Pada 11 Juli 2022, masyarakat Kota Palembang yang ingin membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Raimon Lauri di Palembang, Selasa (28/6).

Untuk itu, Raimon dan timnya menyosialisasikan program pembelian minyak goreng curah dengan HET Rp14 ribu/liter atau ‘Simirah 2.0’ serta warung pangan dan gurih Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

BACA JUGA:  Honda Brio Terparkir di Palembang, Isi Senjata Api Laras Panjang

“Sesuai ketentuan pusat, program Simirah dan PUJLE saat ini hingga 10 Juli 2022 dalam masa sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang,” katanya.

Pihaknya berupaya mendukung program pemasaran minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Mantan Calon Wali Kota Palembang Terancam 20 Tahun Penjara

“Minyak goreng curah dapat diperoleh masyarakat melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga PUJLE,” tuturnya.

Namun hingga kini aturan lama tetap berlaku karena belum ada ketentuan atau surat tertulis mengenai pembelian minyak goreng curah HET Rp14 ribu/liter.

“Sekarang ini aturannya pembelian minyak goreng curah maksimal dua liter, jika melalui program Simirah dan PUJLE bisa maksimal 10 liter per KK,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya