Untuk itu, warga Muara Enim, khususnya di Kecamatan Sungai Rotan, diminta untuk menghindari pernikahan siri yang tidak tercatat di KUA.
“Ikutilah peraturan perundangan-undangan yang berlaku, baik itu undang-undang perkawinan maupun undang-undang administrasi kependudukan guna menghindari terjadinya permasalahan hukum dan permasalahan sosial ke depan,” katanya. (Antara)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News