Usai mendapat kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi, polisi menetapkan AIZ sebagai tersangka kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ke-7 PP pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
“Saat ini, tersangka AIZ ditahan di ruang tahanan Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan,” tutupnya. (Antara)
BACA JUGA: Pemkab Muba Beri Bantuan 2 Ambulans ke Warga Plakat Tinggi
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News