Pemilik Sumur Minyak yang Meledak di Muba Jadi Tersangka

Pemilik Sumur Minyak yang Meledak di Muba Jadi Tersangka - GenPI.co SUMSEL
Sumur minyak mentah ilegal yang meledak Desa Keban 1, Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Foto: ANTARA/HO- Polres Muba)

Usai mendapat kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi, polisi menetapkan AIZ sebagai tersangka kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ke-7 PP pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

“Saat ini, tersangka AIZ ditahan di ruang tahanan Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan,” tutupnya. (Antara)

BACA JUGA:  Pemkab Muba Beri Bantuan 2 Ambulans ke Warga Plakat Tinggi

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya