Akan tetapi, pelarian MA tak berlangsung lama setelah ditangkap di kawasan Pasar Atas Baturaja tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap saat hendak kabur menuju kebun miliknya di Kecamatan Lengkiti untuk bersembunyi dari kejaran petugas," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, seprai, dan selimut penuh bercak darah.
BACA JUGA: Polres OKU Kejar Suami yang Kabur Usai Bunuh Istrinya
"Tersangka sudah kami amankan, namun kami masih mencari barang bukti pisau untuk membunuh korban yang dibuang pelaku ke sungai ," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Saat Bertransaksi di Hotel OKU
Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dibakar api cemburu usai memergokinya mendapat pesan melalui Messenger Facebook.
BACA JUGA: PA Baturaja: Angka Perceraian di OKU Mencapai 1.261 Kasus
"Saya gelap mata karena dibakar api cemburu saat istri saya menerima pesan dari pria lain hingga menusuknya dengan pisau dapur," kata tersangka. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News