Tempat Pengolahan BBM Ilegal di Banyuasin Dibongkar Polisi

Tempat Pengolahan BBM Ilegal di Banyuasin Dibongkar Polisi - GenPI.co SUMSEL
Tempat pengolahan ilegal BBM jenis solar dan pertalite di Marga Telang, Banyuasin, yang dibongkar polisi, Rabu (21/6/2023) (Foto: ANTARA/HO)

Polisi menjerat S dengan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya