Bakar 2 Rumah Milik Warga di Palembang, AL Diamankan Polisi

Bakar 2 Rumah Milik Warga di Palembang, AL Diamankan Polisi - GenPI.co SUMSEL
Peristiwa kebakaran rumah warga di Jalan DI Panjaitan, Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/6/2023). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Polisi mengamankan AL (35) pelaku kasus dugaan pembakaran rumah di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Bayu Sakti di Palembang, Kamis (22/6).

“Kami bawa AL ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut. Dia (AL) diserahkan warga karena diduga mengalami gangguan jiwa dan membakar rumah saat ibunya berada di dalam rumah seorang diri,” kata dia.

BACA JUGA:  Polisi Revitalisasi Masjid dan Situs Wisata Religi di Palembang

Akibat perbuatannya, 2 unit rumah di Jalan DI Panjaitan terbakar hingga nyaris rata dengan tanah pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari pantauan ANTARA, kobaran api tersebut membumbung tinggi hingga 2 meter ke udara.

BACA JUGA:  Ada Kuota Haji Tambahan, Imigrasi Palembang Siapkan Tim Terbaik

Sekitar 10 unit mobil pemadam kebakaran dari Pos Seberang Ulu I dan II dikerahkan untuk memadamkan api.

Petugas pemadam kebakaran sempat kesulitan memadamkan api karena akses jalan ke lokasi yang sempit dan rumah warga yang berhimpitan.

BACA JUGA:  PKL di Kawasan Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Ditertibkan

Api sendiri baru bisa dipadamkan petugas pemadam kebakaran hingga pukul 13.00.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya