"Misalnya kendaraan masyarakat yang menunggak pajak selama 3 tahun, cukup membayar 1 tahun tunggakan ditambah pajak tahun berjalan," jelasnya.
“Sedangkan, untuk BBNKB diberlakukan sama dengan program pemutihan pajak tahun sebelumnya, yakni mutasi kendaraan antar kabupaten dan provinsi hanya membayar sebesar 50 persen," lanjutnya.
Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan sebaik-baiknya program tersebut dengan membayar pajak kendaraan yang menunggak. (Antara)
BACA JUGA: Gelar Operasi Pajak Kendaraan, Samsat OKU: Banyak yang Mati
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News