523 Permohonan Kewarganegaraan Diterima Kemenkumham Sumsel

523 Permohonan Kewarganegaraan Diterima Kemenkumham Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Berdasarkan UUD Pasal 28D ayat (4) perubahan kedua mengatur tentang Yurisdiksi Kewarganegaraan mengatur jika setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Selain HAM, hak atas status kewarganegaraan juga menjadi hak konstitusional yang diatur di dalam UUD RI Tahun 1945 tentang negara memikul tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya.

"Hak atas kewarganegaraan yang berlandaskan beberapa asas diatur di dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang meliputi asas ius sanguinis, ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda," ujarnya.

BACA JUGA:  Cegah Pungutan Liar, Kemenkumham Sumsel Bentuk Satgas Saber Pungli

Ilham juga berpesan jika seluruh manusia dilahirkan bebas dan sederajat dalam martabat dan hak-haknya sesuai UU No. 12 Tahun 2006.

"Pentingnya status kewarganegaraan untuk kepastian hukum, guna memberikan pemahaman terkait permasalahan kewarganegaraan yang saat ini semakin kompleks yang salah satunya disebabkan semakin banyak WNI yang menikah dengan WNA, sehingga kami terus melakukan sosialisasi mengenai hal itu," ujar Ilham. (Antara)

BACA JUGA:  Kemenkumham: 297 Pelaku UMKM di Sumsel Daftarkan Mereknya

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya