523 Permohonan Kewarganegaraan Diterima Kemenkumham Sumsel

523 Permohonan Kewarganegaraan Diterima Kemenkumham Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/23)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 523 permohonan kewarganegaraan diterima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan pada Januari-Juni 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Senin (3/7).

Ratusan permohonan kewarganegaraan tersebut terdiri dari 56 permohonan kewarganegaraan ganda dan 465 permohonan status kewarganegaraan anak, dan 2 permohonan kehilangan kewarganegaraan.

BACA JUGA:  Cegah Pungutan Liar, Kemenkumham Sumsel Bentuk Satgas Saber Pungli

Ilham menjelaskan jika permohonan kewarganegaraan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Permohonan tersebut meliputi status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran serta kehilangan kewarganegaraan, seperti WNI perempuan yang bercerai dengan WNA pria.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 297 Pelaku UMKM di Sumsel Daftarkan Mereknya

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mencatat terdapat 3.792 anak yang tidak ada atau terlambat memilih kewarganegaraan dan 507 anak yang tidak mendaftar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022, permasalahan tersebut bisa terselesaikan melalui optimalisasi SDM, kompetensi, dan keterampilan yang dimiliki anak-anak hasil perkawinan campuran.

BACA JUGA:  Dari Layanan AHU, Kemenkumham Sumsel Dapat PNBP Rp 6,2 Miliar

"Warga negara merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam suatu negara yang juga disebut sebagai masyarakat politik. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan, serta status hukum yang jelas terhadap kewarganegaraan seseorang," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya