Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Ekstasi di OKU

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Ekstasi di OKU - GenPI.co SUMSEL
Barang bukti pil ekstasi yang diamanakan dari tersangka DO dan AG. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/23)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti kami amankan di Polres OKU guna menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pemasok ekstasi kepada para tersangka.

BACA JUGA:  Polres OKU Tangkap Wanita Pengedar Narkoba, 2 Kali Masuk Penjara

"Karena jaringan narkoba ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya guna menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jerat barang terlarang tersebut," tegasnya. (Antara)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya