GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap sepasang kekasih yang merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono di Baturaja, Senin (10/7).
Sepasang kekasih tersebut berinisial DO (32) dan AG (21), warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang.
BACA JUGA: Polres OKU Tangkap Wanita Pengedar Narkoba, 2 Kali Masuk Penjara
Satuan Reserse Narkoba Polres OKU menangkap keduanya di salah satu indekos Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Baturaja Timur pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari masyarakat yang melaporkan terkait aktivitas pelaku yang melakukan jual beli narkoba di indekos tersebut.
BACA JUGA: Pemkab OKU Proyeksikan Kecamatan BSA Jadi Kawasan Perkotaan
Dari informasi tersebut, polisi langsung menyelidiki dan mengawasi gerak-gerik pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Untuk status kedua tersangka yaitu sebagai pengedar," katanya.
BACA JUGA: Antisipasi Demam Berdarah, Pemkab OKU Lakukan Fogging
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 190 butir pil ekstasi warna pink yang dibalut kardus dan plastik hitam di lantai depan kamar mandi indekos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News