Sebenarnya, tujuan kode batang My Pertamina tersebut untuk membatasi pembelian solar di SPBU maksimal 20-200 liter per hari.
Akun My Pertamina tersebut juga memuat identitas kendaraan dan pemiliknya berupa KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen lainnya.
"Nah kelengkapan persyaratan itulah yang tidak ditemukan pada akun yang dimiliki tersangka HW, beberapa menggunakan plat kendaraan yang digunakan sudah tidak terpakai," imbuhnya.
BACA JUGA: 80.916 Warga Kabupaten OKI Dapat Jaminan Kesehatan Gratis
Dari hasil penyelidikan, tersangka dibantu oleh seorang oknum petugas SPBU Muara Baru.
"Petugas SPBU itu berinisial AR, yang saat ini dalam pengembangan," kata dia.
BACA JUGA: Pemkab OKI Optimistis Kejar Target Stunting Nasional di 2024
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan kecurangan dalam pengisian solar subsidi selama 5 bulan terakhir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)
BACA JUGA: Gantikan Husin, Asmar Wijaya Resmi Dilantik Jadi Sekda OKI
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News