GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan, sedang berupaya melakukan pembenahan di sektor lingkungan.
Pembenahan sektor lingkungan tersebut dilakukan untuk mengejar penghargaan Adipura.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Timur, Feri Hardiansyah usai rapat virtual bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Martapura, Kamis (27/7).
BACA JUGA: Atasi Banjir di Kampung Sawah, Pemkab OKU Timur Bakal Turunkan Alat Berat
"Implementasi Adipura ini tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, Perpres No 97 Tahun 2017 dan Pengelolaan Sampah Terpadu," kata Feri.
Feri menjelaskan, penghargaan Ardipura merupakan instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola sampah dan ruang terbuka hijau.
BACA JUGA: Pasar Hewan Margodadi OKU Timur Mulai Beroperasi Kembali
Pihaknya sendiri sedang membenahi tiga titik penilaian untuk meraih penghargaan tersebut.
Ketiga titik tersebut antara lain Pasar Martapura, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Puskesmas Martapura dan Kota Baru.
BACA JUGA: Kejari Panggil 17 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur
Selain itu, pihaknya sedang membenahi ruang terbuka hijau (RTH), pemilihan dan pengomposan sampah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News