Minimalisasi Aduan Pilkades, Pemkab Ogan Ilir Gandeng PTUN

Minimalisasi Aduan Pilkades, Pemkab Ogan Ilir Gandeng PTUN - GenPI.co SUMSEL
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar dan Kepala PTUN Palembang, Nenny Frantika usai menandatangani MoU. (Foto: ANTARA/HO/Diskominfo)

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, menggandeng Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dalam pelaksanaan pemilihan calon kepala desa.

Hal itu disampaikan Bupati Ogan Ilir, Panja Wijaya Akbar usai menandatangani nota kesepakatan di Indralaya, Sabtu (29/7)

"Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tentunya memiliki cara tersendiri untuk meminimalisir tindakan aduan kepada PTUN, contoh dalam seleksi bakal calon kepala desa," kata Panja.

BACA JUGA:  Pemkab Ogan Ilir Beri Bantuan Alsintan ke Poktan di 4 Desa

Menurutnya, kerja sama tersebut dilakukan terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah menerima kekuatan hukum tetap.

Panja berharap penandatangan MoU tersebut dapat memaksimalkan sinergi antara Pemkab Ogan Ilir dengan PTUN Palembang.

BACA JUGA:  Hafal 30 Juz Al-Quran, Santriwati di Ogan Ilir Dapat Hadiah Umrah

Selain bekerja sama dengan PTUN Palembang, Pemkab Ogan Ilir juga menggandeng Universitas Sriwijaya dalam pemilihan bakal calon kades.

Berdasarkan laporan PTUN Palembang, hingga kini gugatan sengketa jabatan dari Ogan Ilir masih minim.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Gudang Penampungan Solar Oplosan di Ogan Ilir

Pemkab Ogan Ilir juga mendapat apresiasi karena sangat kooperatif melaksanakan putusan-putusan PTUN Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya