Kemudian, IKD juga menyediakan informasi kartu keluarga (KK).
Bahkan, warga juga bisa melakukan layanan mandiri melalui IKD seperti pindah datang atau menambah anggota keluarga baru.
Sayangnya, fitur pada IKD tersebut belum aktif untuk saat ini.
BACA JUGA: Ganti E-KTP Fisik, Disdukcapil Muba Terapkan Aplikasi IKD ke ASN
"IKD membawa manfaat dalam pelayanan perbankan karena tidak memerlukan KTP fisik, melainkan cukup menunjukkan KTP digital," ujarnya. (Antara)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News