Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas truk batu bara melebihi melebihi kapasitas dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
"Jika muatan batubara melebihi kapasitas dan tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan maka kami pastikan kendaraan itu akan ditilang," ujarnya.
Menurutnya, adanya truk ODOL berdampak besar terhadap angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
BACA JUGA: Polres OKU Gerebek Tempat Penimbunan dan Pengoplosan BBM Ilegal
Secara teknis, truk ODOL dapat mengakibatkan underspeed, pecah ban, dan rem blong hingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Hal inilah yang harus ditertibkan sehingga pengguna jalan lainnya aman saat berkendara di jalan raya," ujarnya. (Antara)
BACA JUGA: Seluruh ASN di OKU Diminta Bersikap Netral pada Pemilu 2024
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News