Polisi Tangkap 7 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi di OKU Selatan

Polisi Tangkap 7 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi di OKU Selatan - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi garis polisi. (Foto: ANTARA)

"Sehingga tersangka dapat membeli solar sebanyak 1.000 liter per hari dari SPBU. Lalu solar itu dijual kembali secara eceran senilai Rp 8.000 per liter," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menahan satu unit mobil Isuzu Panther (BG 1580 PH), tangki besi kotak hasil modifikasi berkapasitas 300 liter yang berisi 291 liter solar.

Lalu, satu unit mobil Mitsubishi L300 (BG 1496 FW) beserta  tangki besi kotak berisi 291 liter solar, satu unit mobil NKR 66 (BG 4130 MF) beserta tangki besi kotak berisi 160 liter solar, beserta 5 lembar kode batang My Pertamina.

BACA JUGA:  Pemkab OKU Selatan Siapkan 17 Ton Beras Cadangan Pangan

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya