Polisi Tangkap 7 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi di OKU Selatan

Polisi Tangkap 7 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi di OKU Selatan - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi garis polisi. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 7 tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan.

Ketujuh tersangka tersebut antara lain 3 sopir berinisial AR (21), MH (43), SG, seorang pemilik mobil berinisial BD (56), 2 operator SPBU berinisial AU (53) dan CA (27), serta seorang pengawas SPBU berinisial MK (47).

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Kamis (24/8).

BACA JUGA:  Pemkab OKU Selatan Siapkan 17 Ton Beras Cadangan Pangan

Ketujuh tersangka ditangkap oleh tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga terhadap kendaraan yang mengisi solar secara berulang di salah satu SPBU Kecamatan Buay Sandang.

BACA JUGA:  Pemprov Sumsel Beri Peralatan Usaha ke 101 UMKM di OKU Selatan

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap tersangka BD di rumahnya.

Kepada polisi, tersangka BD mengaku memerintahkan tersangka MH dan AR untuk mengisi solar di SPBU dengan mobil yang dimodifikasi.

BACA JUGA:  2 Tenaga Ahli OKU Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Tersangka BD juga mengaku membayar upah Rp 100 ribu per hari kepada tersangka MH dan AR per harinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya