Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Antara)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News