5 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di DIY

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di DIY - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Selatan, Sarjono Turin. (Foto: ANTARA/M Imam Pramana)

GenPI.co Sumsel - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumatra Selatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, Sarjono Turin di Palembang, Senin (30/10).

Kelima tersangka tersebut terdiri dari AS dan MR yang telah meninggal dunia serta ZT, EM, dan DK.

BACA JUGA:  3 Pejabat Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

"Setelah menilai cukup bukti dalam penyidikan perkara tersebut Pidsus Kejati Sumsel menetapkan sebanyak 5 tersangka," katanya.

Sebelumnya, tersangka ZT, EM, dan DK telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan asrama yang sudah berdiri sejak 1950.

BACA JUGA:  Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS

Namun, para tersangka tersebut dinyatakan terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut usai diperiksa secara mendalam.

Hingga kini, pihaknya masih menghitung potensi jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

BACA JUGA:  2 Tenaga Ahli OKU Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

"Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa 46 saksi," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya