Kasus 48 Pelaku Karhutla Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Kasus 48 Pelaku Karhutla Dilimpahkan ke Kejati Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah)

“Melalui penuntutan secara maksimal diharapkan pelaku karhutla dapat diproses di pengadilan dengan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa sehingga dapat memberikan peringatan kepada masyarakat agar menjauhi kegiatan karhutla,” tuturnya. (Antara)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya