GenPI.co Sumsel - Kasus 48 pelaku kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau 2023 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin di Palembang, Selasa (31/1).
"Kasus pelaku karhutla itu saat ini dalam proses penyiapan tuntutan untuk proses hukum lebih lanjut sidang pengadilan" kata Sarjono.
BACA JUGA: Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel Terkait Korupsi Dana Hibah
Seluruh pelaku karhutla tersebut merupakan perorangan sehingga tidak ada yang melibatkan perusahaan di Sumatra Selatan.
Polisi mengamankan para pelaku karhutla tersebut karena diduga membakar lahan atau hutan untuk membuka kebun dan kepentingan lainnya.
BACA JUGA: 4 Pejabat Kementan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Program Serasi
Sarjono menjelaskan jika kegiatan karhutla pada musim kemarau merupakan tindak pidana karena dapat menyebabkan bencana kabut asap.
Dia juga menegaskan, siapapun yang terbukti melakukan aksi kejahatan lingkungan tersebut akan diproses secara hukum.
BACA JUGA: Jaksa Kejati Sumsel Geledah Kantor PT Bukit Asam, Kasus Apa?
“Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar ke depan tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk kepentingan apapun, penuntutan terhadap pelaku karhutla akan ditetapkan maksimal,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News