Polisi Tangkap Kadus di Banyuasin Karena Kepemilikan Sabu-sabu

Polisi Tangkap Kadus di Banyuasin Karena Kepemilikan Sabu-sabu - GenPI.co SUMSEL
Polsek Sungsang Polres Banyuasin mengamankan dua terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu berinisial ADH (29) dan NR (46) seorang kepala dusun (kadus). (Foto: Humas Polda Sumatera Selatan)

“Setelah itu pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sungsang guna penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan tiga bungkus paket senilai Rp150.000, 10 bungkus paket senilai Rp100.000, tujuh bungkus paket senilai Rp80.000.

Empat bungkus paket senilai Rp50.000, satu bungkus paket senilai Rp40.000, dan empat botol alat hisap sabu-sabu (bong).

BACA JUGA:  H-4 Lebaran, Pemudik Ramaikan Jalintim Ruas Palembang-Banyuasin

“Kemudian dua puluh plastik kecil kosong, empat buah korek api beserta jarum, satu bungkus cotton Bud, satu bungkus pipet warnah hitam dan Uang tunai Rp 10.000 sebanyak 10 lembar,” sebutnya.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menerima atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. (ant)

BACA JUGA:  Kondisi Terkini Jalan Lintas Timur Ruas Musi Banyuasin-Palembang

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya