Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Palembang Diciduk Polisi

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Palembang Diciduk Polisi - GenPI.co SUMSEL
Selebram AS alias Ubey ditangkap polisi terkait kasus promosi konten judi daring di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/6/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko B Elko)

"Kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777,” pungkasnya.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap tersangka lainnya.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti satu unit iPhone 13 Pro Max, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon ponsel, dan alamat email akun Instagram Ubey.

BACA JUGA:  Tak Ada Pegawai Pemkot Palembang yang Bolos, Kata Sekda

Atas perbuatannya AS dijerat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU No.11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP.

AS terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Ant)

BACA JUGA:  Akhir Liburan, Wisata Alam Punti Kayu Palembang Ramai Pengunjung

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya