35 Perusahaan Tak Beri THR, Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi

35 Perusahaan Tak Beri THR, Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi - GenPI.co SUMSEL
Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan. Sebanyak 35 perusahaan dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 kepada pegawainya. (Foto: Twitter/@Twitnakertrans)

“Sanksi dari Kemenaker kepada perusahaan yang bermasalah, tergantung hasil mediasi dan pertimbangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya