35 Perusahaan Tak Beri THR, Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi

35 Perusahaan Tak Beri THR, Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi - GenPI.co SUMSEL
Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan. Sebanyak 35 perusahaan dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 kepada pegawainya. (Foto: Twitter/@Twitnakertrans)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 35 perusahaan di Sumatera Selatan dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 kepada pegawainya.

Laporan itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Erman R di Palembang, Kamis (12/5).

“Untuk memproses pengaduan THR itu, sekarang ini sedang diturunkan petugas ke perusahaan yang dilaporkan pegawainya guna melakukan klarifikasi dan mediasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Viral Layangan Putus Versi ASN, Polda Sumsel Panggil Sang Suami

Erman mengatakan, saat ini satu persatu perusahaan tersebut sedang dikunjungi oleh timnya.

“Tim mendatangi satu persatu perusahaan yang diadukan untuk melakukan mediasi antara pegawai dengan pihak perusahaan agar bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi,” katanya.

BACA JUGA:  Antisipasi PMK, Distribusi Hewan Ternak di Sumsel Diperketat

“Hasil dari mediasi itu diharapkan diperoleh kesepakatan untuk disampaikan ke Kemenaker,” lanjutnya.

Erman mengungkapkan, pengaduan terhadap 35 perusahaan tersebut merupakan hasil dari laporan yang diterima petugas posko pengaduan THR Disnakertrans Sumsel tahun ini.

BACA JUGA:  Ada Temuan Gejala Klinis PMK pada Ternak di Sumsel, Harap Waspada

Puluhan perusahaan yang dilaporkan tersebut bergerak di bidang perkebunan, pegawai outsourcing rumah sakit, ritel, dan pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya