PT KAI Palembang Punya Pengumuman Penting, Harap Disimak

PT KAI Palembang Punya Pengumuman Penting, Harap Disimak - GenPI.co SUMSEL
Penumpang berjalan menuju gerbong kereta api Rajabasa tujuan Palembang-Tanjung Karang, Bandar Lampung di Stasiun Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 1 Januari 2021. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

GenPI.co Sumsel - Peraturan baru mulai diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas PT KAI Regional III Palembang, Aida Suryanti di Palembang, Rabu (9/3).

Aida mengatakan, pihaknya hanya mewajibkan calon penumpang sudah menerima vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua.

BACA JUGA:  Mantan Wagub Sumsel Wafat, Gubernur Ungkap Fakta Mengharukan

Selain itu, KAI juga tidak mewajibkan untuk hasil negatif dari tes antigen maupun PCR pada saat proses pemberangkatan.

Aturan tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Pelaku UMKM di OKU Terima Kabar Baik soal Minyak Goreng, Hamdalah

Dalam SE tersebut dijelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api,” katanya.

BACA JUGA:  Jenderal Dudung ke Palembang Resmikan 2 Gedung, Begini Bentuknya

Jika pelanggan tidak melengkapi persyaratan dan sudah divaksin namun positif covid-19 dalam jangka waktu 14 hari sebelumnya, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya