Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel berwarna abu-abu dan satu unit sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi BG-4474-FAC.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 45/2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Kasus ini sedang kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Demplot Jagung Petani di Lengkiti OKU Panen Perdana
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News