Wagub Sumsel Ungkap Fakta Soal Koperasi, Ternyata

Wagub Sumsel Ungkap Fakta Soal Koperasi, Ternyata - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Pengrajin kain jumputan Palembang menjemur hasil pewarnaan di sentra Kerajinan Kain dan tenun Tuan Kentang Palembang, Senin (12/12). (Foto: ANTARA/Feny Selly/ang/16)

GenPI.co Sumsel - Pengurus koperasi di Provinsi Sumatera Selatan yang tidak aktif diminta untuk mengaktifkan kembali usaha ribuan koperasi.

Permintaan tersebut dikatakan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya di Palembang, Kamis (17/3).

Mawardi mengatakan, terdapat sekitar 42 persen dari 6.780 unit koperasi di Sumsel yang tidak aktif hingga Maret 2022.

BACA JUGA:  Ikut Program Ketahanan Pangan, Polda Sumsel Lakukan Hal Begini

“Kondisi ini cukup memprihatinkan dan perlu diupayakan motivasi pengurus dan anggotanya agar mengaktifkan kembali badan usaha itu,” ujarnya.

Padahal dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menjelaskan jika koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan atas asas kekeluargaan.

BACA JUGA:  BKSDA Sumsel Tegas, 18 Hewan Dilidungi yang Diawetkan Dimusnahkan

Tujuan dari koperasi yaitu untuk memberdayakan ekonomi anggotanya, sumber logistik organisasi, serta bersinergi dan memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Selain itu, pihaknya terus mengembangkan koperasi sebagai salah satu soko guru ekonomi Indonesia sesuai perkembangan zaman agar dapat menyejahterakan anggotanya.

BACA JUGA:  Sumsel Gaspol Vaksinasi Lansia, Alasannya Bikin Ketar-Ketir

Karena itu, pihaknya terus mengembangkan koperasi dan mendorong koperasi yang ada selama ini tetap aktif menjalankan usahanya untuk pengembangan usaha serta meningkatkan kesejahteraan anggota. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya