Selain itu, Ditjen Imigrasi menggandeng Pemerintah Kota Prabumulih yang tertuang dalam bentuk perjanjian kerja sama.
Kerja sama itu meliputi pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, anggaran dalam pembentukan, serta pelaksanaan unit kerja.
“Pegawainya yang melakukan pelayanan di UKK berasal dari Pemerintah Kota Prabumulih, bukan dari Divisi Imigrasi Kemenkumham,” katanya. (Ant)
BACA JUGA: Gelar Apel Pegawai Kemenkumham Sumsel, Yasonna: Fokus Kerja Lagi!
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News