Untuk menggunakan aplikasi M-Paspor Masyarakat dapat mengunduh di Playstore dan Appstore.
“Melalui aplikasi tersebut masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku baru (perpanjangan masa berlaku),” ujarnya
“Masyarakat juga bisa membayar biaya pembuatan paspor di awal, validasi NIK dukcapil, integrasi DPRI, pengaturan jadwal kedatangan, serta notifikasi paspor telah selesai,” tambahnya. (Ant)
BACA JUGA: Sekda Beri Pesan Penting untuk Warga Palembang, Isinya Menggema
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News