Warga Ogan Ilir Harus Tahu, E-Tilang Akan Diterapkan Juli 2022

Warga Ogan Ilir Harus Tahu, E-Tilang Akan Diterapkan Juli 2022 - GenPI.co SUMSEL
Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/12/2021). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Kemudian di Km 35 Jalan Lintas Palembang-Kayuagung tepatnya di depan Makoramil 402-07/Indralaya.

“Rencana operasi ETLE pada Juli mendatang,” tuturnya.

Dhenda menjelaskan, mengenai mekanismenya jika ada pengendara terciduk melanggar lalu lintas.

BACA JUGA:  Polres Ogan Ilir Sebut Lalin di JTTS Kayuagung-Palembang Lancar

Jika pengendara melanggar lalu lintas, identitas kendaraan berupa plat nomor akan terdeteksi oleh kamera ETLE yang termonitor dari Markas Polres Ogan Ilir.

Setelah terdata, surat tilang akan dikirim ke alamat kendaraan dan pelanggar lalu lintas harus membayar denda sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Antisipasi Aksi Teroris, Polda Sumsel Bentuk Kompi Respons Cepat

“Pembayaran denda tilang elektronik melalui mobile banking,” jelasnya. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya