Korban Pemerkosaan di Bawah Umur Dapat Pendampingan dari PPPA OKU

Korban Pemerkosaan di Bawah Umur Dapat Pendampingan dari PPPA OKU - GenPI.co SUMSEL
Tiga dari lima orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur diamankan di Mapolres OKU pada Senin (23/5). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - SU (14), korban pemerkosaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PPPA Kabupaten OKU, Arman di Baturaja, Jumat (27/5).

Arman mengatakan, pihaknya akan memonitor dan mendampingi korban yang kasusnya terjadi pada April 2022.

BACA JUGA:  Dalam Sehari Polres OKU Tangkap 2 Bandar Narkoba

Lewat pendampingan tersebut, korban juga akan mendapat perlindungan hukum tetap.

Selain itu, Dinas PPPA juga akan memberikan pendampingan psikolog terhadap korban.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Pembunuhan Misna, Polres OKU Periksa Saksi di TKP

Arman mengatakan jika pihaknya melakukan pendampingan psikolog agar korban tidak mengalami trauma mendalam.

Pendampingan itu juga ditujukan agar korban dapat kembali beraktivitas sebagai anak-anak normal pada umumnya.

BACA JUGA:  Resahkan Warga Kemalaraja, Bandar Narkoba Ditangkap Polres OKU

Sebelumnya, peristiwa yang menimpa SU terjadi di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Air Gading, Kecamatan, Senin (25/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya