Deru mengatakan jika dalam Peraturan Gubernur terkait Pemanfaatan Lahan mewajibkan pemilik lahan tersebut untuk memperhatikan lahan miliknya.
“Jika terbengkalai setelah sekian tahun dan tidak dikelola sehingga rusak maka ada sanksinya,” pungkasnya. (Ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News