GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 32 narapidana beragama Buddha.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Sabtu (3/6).
"Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan selama 15 hari hingga 60 hari (2 bulan) kepada narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Hari Raya Waisak," kata Ilham.
Dari 32 penerima remisi khusus Hari Raya Waisak, 1 orang menerima Remisi Khusus-I (RK-I) selama 15 hari.
Kemudian, 6 orang mendapat RK-I selama 1 bulan, dan 25 orang memperoleh RK-I selama 1 bulan 15 hari.
“Sedangkan remisi khusus langsung bebas (RK-II) hanya diterima oleh 1 orang,” ujarnya.
“Setelah yang bersangkutan memperoleh pengurangan masa pidana 2 bulan pada Hari Raya Waisak, bisa pulang berkumpul bersama keluarga merayakan hari suci agama Buddha itu,” kata Ilham.
Pihaknya memberikan remisi tersebut kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto.
"Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," ujarnya.
Pihaknya memberikan remisi untuk memenuhi hak-hak narapidana.
Selain itu, pemberian remisi sudah diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 Tentang remisi.
Selain remisi, pihaknya juga memberikan hak-hak yang lain seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, serta penitipan barang.
“Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat,” kata Bambang. (Antara)