GenPI.co Sumsel - Sebanyak 10 dari 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumatera Selatan memberikan remisi kepada 32 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Buddha pada Hari Raya Waisak 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Minggu (4/6).
"Warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus hari besar keagamaan hari ini 32 orang yang sebagian besar dibina terkait tindak pidana narkotika," kata Ilham.
Ke-10 lapas dan rutan tersebut memberikan usulan remisi kepada 32 WBP tersebut.
Remisi yang diberikan tersebut mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Dengan rincian, 6 WBP menerima remisi 15 hari, 25 WBP menerima remisi 1 bulan, 1 WBP menerima 1 bulan 15 hari.
Lapas dan rutan yang memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2023 terbanyak Rutan Kelas I (Pakjo) Palembang dengan 10 narapidana.
Selanjutnya, Kemudian Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin masing-masing memberikan remisi kepada 6 WBP, dan Lapas Kelas I Palembang 3 WBP.
Lapas Kelas IIA Banyuasin memberikan remisi kepada 2 WBP, Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Tanjung Raja, Lapas Kayu Agung, Rutan Prabumulih, dan Lapas Lubuk Linggau masing-masing memberikan remisi kepada 1 WBP.
"Saya mengapresiasi WBP yang mendapatkan remisi, karena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik," ujar Ilham. (Antara)