2 mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin divonis masing-masing dengan hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus suap pengerjaan empat proyek pada 2021.
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin divonis pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR.
Faktor usia menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang meringankan vonis hukuman terdakwa Alex Noerdin.
Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza dicecar pertanyaan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang terkait sumber uang dolar yang disita KPK.
Hakim PN Palembang mempertanyakan aliran dana suap dari mantan Bupati Muba total senilai Rp4,4 miliar kepada Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba, Eddi Umari.