GenPI.co Sumsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mencabut hak politik 10 anggota nonaktif DPRD Kabupaten Muara Enim.
Mereka didakwa menerima hadiah atau janji dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019.
Ke-10 anggota nonaktif DPRD Muara Enim itu, antara lain Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.
BACA JUGA: JPU Tuntut 10 Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif 4 Tahun Penjara
Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan dalam sidang di PN Palembang, Rabu (25/5).
“Memutuskan, memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama dua tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa itu selesai,” ujarnya.
BACA JUGA: Pembuatan Paspor di Palembang dan Muara Enim Meningkat 100 Persen
Hakim menilai, pencabutan hak politik tersebut diberikan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang tercederai oleh perbuatan para terdakwa.
“Jabatan para terdakwa merupakan suatu jabatan publik yang dipilih semua warga Kabupaten Muara Enim melalui pemilihan umum,” tuturnya.
BACA JUGA: 2 Begal Beraksi di Muara Enim, Pegawai Minimarket Jadi Korbannya
“Seharusnya mereka menjadi teladan, namun justru mencederai kepercayaan tersebut dengan melakukan korupsi maka kami menilai perlu dilakukan pencabutan hak politik itu,” lanjutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News