Hakim PN Palembang Cabut Hak Politik 10 Anggota DPRD Muara Enim

Hakim PN Palembang Cabut Hak Politik 10 Anggota DPRD Muara Enim - GenPI.co SUMSEL
10 orang anggota DPRD Muara Enim nonakitif menjalani sidang putusan ata kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2019 secara daring, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda senilai Rp200 juta subsider kurungan tambahan selama sebulan kepada ke-10 terdakwa.

Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp300 juta, Rp250 juta, dan 200 juta selambat-lambatnya selama sebulan.

Hukuman itu diberikan karena para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji senilai Rp2,360 miliar dari Robi Okta Pahlevi (selaku kontraktor) untuk memenangkan proyek.

BACA JUGA:  JPU Tuntut 10 Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif 4 Tahun Penjara

Hadiah atau janji itu merupakan bagian dari realisasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket di Dinas PUPR Muara Enim TA 2019. (Ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya