“Semua belanja langsung pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya di bawah Rp200 juta akan dialihkan melalui lokapasar dan katalog lokal secara bertahap,” ujarnya.
Jika terlaksana, Pemkab OKI menjadi pemerintah kabupaten/kota pertama di Sumsel yang menerapkan sistem tersebut setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penerapannya, pelaksanaan PBJ melalui belanja langsung sesuai dengan Perpres No. 18/2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
BACA JUGA: Cegah Stunting, Pemkab OKI Luncurkan Program Canting Kencana
Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 9/2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lalu Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala LKPP dan Mendagri No. 1/2021 dan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan PBJ Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
BACA JUGA: Ratusan Pegawai Kebersihan di OKI Terima Zakat dari Baznas
Terakhir SE Ketua KPK No. 11/2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Aplikasi Bela. (Ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News