Seperti laporan kehilangan motor yang diterima Polsek Ilir Barat II beberapa waktu lalu di sekitar Markas Zidam II/Sriwijaya, Bukit Kecil.
Pasalnya, dari pengakuan tersangka jika beberapa temannya menjadi pelaku pencurian di sekitar Markas Zidam II/Sriwijaya.
“Semua masih kami dalami terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, kami memastikan tidak ada ampun bagi semua pelaku tindak kriminalitas,” tuturnya.
BACA JUGA: Awasi Harga Migor, Ratusan Polisi Diterjunkan ke Pasar Palembang
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News