Cegah PMK, Sumsel Keluarkan Surat Keterangan Sehat Hewan Kurban

Cegah PMK, Sumsel Keluarkan Surat Keterangan Sehat Hewan Kurban - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Panitia Kurban memegang sapi yang akan disembelih di Masjid Raya Darussalaam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (Foto: ANTARA/Makna Zaezar/hp/pri)

GenPI.co Sumsel - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk hewan kurban.

Hal itu dikatakan Kepala DKPP Provinsi Sumatera Selatan, Ruzuan Effendi di Palembang, Selasa (14/6).

“Surat keterangan kesehatan hewan perlu dikeluarkan untuk menepis keraguan masyarakat membeli hewan kurban di tengah adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Antisipasi PMK Pada Hewan Kurban, Pemkot Palembang Terjunkan Tim

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan dokter hewan untuk memeriksa hewan kurban sebelum mengeluarkan SKKH yang berlaku 14 hari tersebut.

Karena itu, ia pun mengimbau masyarakat yang ingin membeli hewan kurban untuk memeriksa kondisi kesehatan dan menanyakan SKKH.

BACA JUGA:  Cegah PMK, Warga Palembang Diimbau Teliti Beli Hewan Kurban

Bila masyarakat menemukan hewan kurban yang terindikasi sakit sebaiknya melaporkannya ke dokter hewan atau dinas peternakan setempat untuk mendapatkan pengobatan.

Ia juga mengimbau para peternak dan penjual hewan kurban untuk menjaga kesehatan hewan ternak dengan memberikan vitamin. 

BACA JUGA:  PDHI Beber Faktor Penyebab Wabah PMK Merebak di Sumsel

“Selain itu, lakukan pembersihan atau penyemprotan kandang hewan ternak dan menjaga sirkulasi udaranya secara memadai agar hewan ternak tetap sehat,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya