Ia menilai buruh sangat serius menuntut kenaikan UMK yang menjadi hak mereka sebagaimana diatur oleh UU terkait ketenagakerjaan dan asas keadilan sosial.
Karena itu, para buruh sudah mengajukan gugatan ke PTUN Palembang untuk membatalkan nilai UMK di lima kabupaten/kota tersebut.
“Pengajuan ke PTUN Palembang itu sudah sejak tiga bulan lalu, saat ini prosesnya pemeriksaan saksi, kami minta gubernur untuk serius mengawalnya untuk keadilan bagi buruh,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Hakim Tipikor Palembang Vonis Alex Noerdin Penjara 12 Tahun
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News