Pihaknya hanya memberikan vaksin tersebut kepada hewan dengan usia mulai 2 minggu, betina, dan jantan yang produktif serta belum akan diperjualbelikan.
“Tujuannya untuk memperkuat kekebalan tubuh sapi. Dosis kedua diberikan 2-4 minggu setelah di vaksin dosis pertama, untuk booster setelah 6 bulan menunggu instruksi pemerintah pusat,” katanya.
Namun, menurutnya untuk sapi yang akan dipotong atau sudah pernah terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak diberikan vaksin karena sudah memiliki autoimun dan cukup diberikan vitamin. (Ant)
BACA JUGA: MUI OKU: Daging Hewan Kurban Terpapar PMK Tetap Halal Dimakan
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News