3 Orang Jadi Tersangka Kasus Mobil Angkutan BBM Terbakar di Muba

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Mobil Angkutan BBM Terbakar di Muba - GenPI.co SUMSEL
Kepala Polres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy memberikan keterangan dalam ungkap kasus penangkapan tiga orang tersangka dalam kasus mobil angkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang terbakar di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (30/6/2022) (Foto: ANTARA/HO-Polres Muba)

Dari kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 53 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 188 KUHP.

Kemudian Pasal 52 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU No. 11/2020 tentang Ciptak Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1). (Ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya