GenPI.co Sumsel - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya mobil angkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penetapan itu dikonfirmasi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy di Sekayu, Kamis (30/6).
Alamsyah mengatakan ketiga tersangka terdiri dari Muhram (24) warga Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, sopir mobil pengangkut BBM solar ilegal.
BACA JUGA: 3 Rumah Warga di Muba Terbakar Ditabrak Mobil Pengangkut BBM
Kemudian, Zainal Abidin (50) dan Asrani (42), pekerja dan pemilik lahan pengeboran minyak di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko.
Satreskrim Polres Muba menangkap ketiganya secara terpisah di rumah masing-masing.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 9 Pembunuh Bayaran yang Menewaskan Warga Muba
Muhram ditangkap pada Rabu (29/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah itu Zainal dan Asrani ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: 2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun
“Mereka saat ini telah diringkus ke Mapolres dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News