3 Orang Jadi Tersangka Kasus Mobil Angkutan BBM Terbakar di Muba

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Mobil Angkutan BBM Terbakar di Muba - GenPI.co SUMSEL
Kepala Polres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy memberikan keterangan dalam ungkap kasus penangkapan tiga orang tersangka dalam kasus mobil angkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang terbakar di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (30/6/2022) (Foto: ANTARA/HO-Polres Muba)

Alamsyah mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan polisi terhadap keterlibatan ketiganya dalam aktivitas pengeboran atau perdagangan solar secara ilegal.

Aktivitas tersebut terungkap setelah mobil bak terbuka pembawa solar yang dikendarai Muhram menabrak empat rumah warga di Jalan Lintas Tengah pada Rabu (29/6) siang.

Mobil diduga pecah ban lalu hilang kendali kemudian menabrak empat rumah warga hingga menyebabkan kebakaran.

BACA JUGA:  3 Rumah Warga di Muba Terbakar Ditabrak Mobil Pengangkut BBM

Kebakaran diduga dipicu dari percikan api mobil yang terbalik kemudian menyambar tumpahan solar.

“Usai tabrakan Rabu siang itu, sopir sempat melarikan diri, tapi dari hasil penyelidikan dia berhasil diringkus lalu mengungkap identitas dua tersangka lainnya hingga dilakukan penangkapan dibantu personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 9 Pembunuh Bayaran yang Menewaskan Warga Muba

Kepada penyidik, Muhram memperkirakan mobil bak terbuka merek Grand Max yang terbakar tersebut mengangkut hampir 1 ton solar ilegal.

Ia membeli minyak tersebut senilai Rp10 juta dari Asrani yang menjalankan bisnis minyak ilegal sekitar dua tahun terakhir.

BACA JUGA:  2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dituntut Penjara 5 dan 4,6 Tahun

Saat ini, sumur minyak milik Asrani tersebut dalam penyidikan Polres Muba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya