Setidaknya, kabupaten dan kota di Sumsel harus memenuhi 10 kriteria dengan 120 indikator penilaian untuk memperoleh predikat tersebut.
Kriteria itu meliputi hak sipil dan politik, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan.
Lalu hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.
BACA JUGA: Pegawai Kemenkumham Sumsel Diberi Rp 7,7 M per Bulan
Pihaknya melakukan penilaian peduli HAM untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan peran dan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia,” tutupnya. (Ant)
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Penyuluhan Hukum Keliling di Palembang
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News