Kemenkumham Sumsel Gelar Penilaian Kota-Kabupaten Peduli HAM

Kemenkumham Sumsel Gelar Penilaian Kota-Kabupaten Peduli HAM - GenPI.co SUMSEL
Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan. (Foto: Facebook/Kanwil Kemenkumham Sumsel)

Setidaknya, kabupaten dan kota di Sumsel harus memenuhi 10 kriteria dengan 120 indikator penilaian untuk memperoleh predikat tersebut.

Kriteria itu meliputi hak sipil dan politik, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan.

Lalu hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.

BACA JUGA:  Pegawai Kemenkumham Sumsel Diberi Rp 7,7 M per Bulan

Pihaknya melakukan penilaian peduli HAM untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan peran dan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia,” tutupnya. (Ant)

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Penyuluhan Hukum Keliling di Palembang

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya