GenPI.co Sumsel - Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, terpidana kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan mengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dan denda Rp200 juta.
Uang tersebut diserahkan tim kuasa hukum Muzakir kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Palembang disaksikan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohammad Naim.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohd Radyan di Palembang, Selasa (29/3).
BACA JUGA: Imigrasi Muara Enim Razia TKA di PLTU Sumsel 8, Begini Hasilnya
“Terpidana Muzakir Sai Sohar telah menyelesaikan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.
“Selanjutnya uang tersebut segera kami setorkan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel,” lanjutnya.
BACA JUGA: Meriahnya Pawai Kendaraan Hias Jelang Ramadhan di Kota Palembang
Sebelumnya Muzakir terbukti menerima suap untuk merekomendasikan alih fungsi hutan dari hutan produksi konversi (HPK) menjadi hutan produksi (HTP) di Kabupaten Muara Enim.
Kasus tersebut terjadi saat dirinya menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2013-2018.
BACA JUGA: Di Kota Palembang Ada Kampung Cantik, Fungsinya Ciamik
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyebut Muzakir diduga menerima uang suap sebesar 400.000 dolar AS atau sekitar Rp5,8 miliar dari PT PMO.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News